Dikecualikan
Permenkes No 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan dapat didownlaod pada link dibawah ini
PMK No. 1 ttg Informasi Yang Dikecualikan di KEMENKES
sesuai dengan daftar informasi publik , ada beberapa informasi yang dikecualikan di Lingkungan RS Paru Dr..H.A Rotinsulu yang secara spesifik berada juga di RS Paru Dr.H.A Rotinsulu yaitu
- Berkas Hukuman Disiplin Pegawai (alasan pengecualian Pasal 17 huruf h angka 5 )
- Berkas informasi gaji pegawai (alasan pengecualian Pasal 17 huruf h angka 6)