Tugas dan Wewenang PPID RS Paru Dr.H.A Rotinsulu
Uraian Tugas PPID RS Paru Dr.H.A Rotinsulu :
PPID Pelaksana UPT :
a. melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan , disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima di lingkungan kerja;
b. melaksanakan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan;
c. melaksanakan kategorisasi;
d. menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana;
e. melaksanakan pelayanan informasi publik;
Koordinator Pelayanan :
a. melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon;
b. melaksanakan kewenangan PPID pelaksana kantor pusat/koordinator PPID pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT yang didelegasikan;
c. melaksanakan pelayanan informasi publik
d. membuat laporan berkala kepada PPID pelaksana kantor pusat/koordinator PPID pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT
Petugas Informasi;
a. menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon;
b. meneruskan permohonan informasi kepada koordinator pelayanan informasi;
c. melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan